Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunda seleksi blok tambahan 3G di frekuensi 2,1 GHz. Padahal, kebutuhan operator dilaporkan sudah mendesak. Lantas, bagaimana seharusnya pengalokasian untuk blok tambahan tersebut?
Indonesia ICT Institute pun coba memberikan usulannya mengenai seleksi yang saat ini telah menarik minat empat operator itu: Telkomsel, XL Axiata, Axis Telekomunikasi Indonesia, dan Hutchison CP Telecom (Tri).
Usulan pertama, seleksi untuk blok 11 dan 12 itu ditawarkan terpisah kepada dua operator yang memenuhi kriteria seleksi masing-masing 5 MHz dan dilakukan dengan cara seleksi (beauty contest).
Sementara untuk kriteria seleksi masukan yang diusulkan adalah:
1. Telah melaksanakan seluruh kewajiban pembangunan sesuai dengan ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan.
2. Memiliki pelanggan dengan jumlah signifikan seperti sekurang-kurangnya 40 juta pada tahun 2011.
3. Penggunaan frekuensi secara efisien.
4. Jumlah BTS 3G yang signifikan kira-kira mencapai 4.000-an pada tahun 2011.
5. Kebutuhan tambahan frekuensi secara nyata.
6. Bayar BHP Frekuensi termasuk denda dengan patuh.
7. Sanggup secara tertulis untuk membiayai pembersihan band 12 bersama dengan operator lain yang akan dapat tambahan frekuensi.
Sementara terkait penempatan setelah pengalokasian tambahan frekuensi, beban biaya harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah mengenai blok/kanal yangcontigous (berdampingan).
"Operator yang akan ditempatkan di blok 1 dan 2 serta blok 11 dan 12 adalah operator dengan jumlah pelanggan paling sedikit," imbuh Heru Sutadi, dari Indonesia ICT Institute kepada detikINET, Kamis (2/8/2012).
Adapun terkait hitung-hitungan biaya, pengadaan filter dan kelengkapan untuk pembersihan blok 12 dihitung dan disepakati bersama oleh dua pemenang blok tambahan berdasarkan jumlah lokasi/site BTS operator di blok 12 yang terjadi interference dan hasilnya di-endorse oleh Dirjen SDPPI, sebelum seleksi dilakukan.
"Selain itu, beban biaya ditanggung oleh pemenang blok tambahan secara seimbang (50–50). Dan terakhir, biaya pemindahan atau penempatan ke blok 11 dan 12 menjadi tanggung jawab masing-masing operator," Heru menandaskan.
Kamis, 02 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar